Karang Taruna : Pengertian, Tugas Pokok dan Fungsi – Karang Taruna adalah lembaga kepemudaan di desa/kelurahan yang bersifat otonom, sosial, terbuka, dan berskala lokal. Hubungan kerja antara Karang Taruna Desa/Kelurahan dengan Kepala Desa/Lurah bersifat pembinaan.

PENGERTIAN

Menurut Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 77 / Huk / 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, “Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.”

Karang Taruna merupakan salah satu organisasi sosial kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d, Bab VII tentang Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

ASAS DAN TUJUAN

Karang Taruna berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan karang teruna sendiri memiliki tujuan untuk mewujudkan :

pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;
pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan
pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan dan memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Karang Taruna mempunyai fungsi :

mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan;
memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Keanggotaan Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat yang sederajat merupakan Warga Karang Taruna. Warga Karang Taruna mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama.

Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :

bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.

PROGRAM KERJA

Karang Taruna bertanggung jawab untuk menetapkan program kerja berdasarkan mekanisme, potensi, sumber, kemampuan dan kebutuhan Karang Taruna setempat. Program Kerja Karang Taruna terdiri dari pembinaan dan pengembangan generasi muda, penguatan organisasi, peningkatan usaha kesejahteraan sosial, usaha ekonomis produktif, rekreasi olahraga dan kesenian, kemitraan dan lain-lain sesuai kebutuhan dan disusun sebagai hasil musyawarah/mufakat berdasarkan rencana jangka pendek, menengah dan panjang.

SUMBER PENDANAAN

Sumber dana/keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari :

iuran Warga Karang Taruna;
usaha sendiri yang diperoleh secara sah;
bantuan Masyarakat yang tidak mengikat;
bantuan/Subsidi dari Pemerintah; dan
usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
Pengelolaan keuangan Karang Taruna wajib dilakukan secara transparan, efisien, efektif dan akuntabilitas.